Rabu, 06 Juni 2012

hukum terompet tahun baru


Terompet Tahun Baru

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Saat ini banyak orang berjualan terompet, persiapan tahun baru.
Pertanyaan:
a. Apa hukum membunyikan terompet?
b. Apa pula hukum membunyikan terompet di malam tahun baru?
Matur nuwun
dari: Tri K
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah
Pertama, terkait dengan masalah terompet, mari kita simak hadis berikut:
عن أبي عمير بن أنس عن عمومة له من الأنصار قال اهتم النبي صلى الله عليه و سلم للصلاة كيف يجمع الناس لها فقيل له انصب راية عند حضور الصلاة فاذا رأوها أذن بعضهم بعضا فلم يعجبه ذلك قال فذكروا له القنع شبور اليهود فلم يعجبه ذلك وقال هو من أمر اليهود قال فذكر له الناقوس فقال هو من فعل النصارى فانصرف عبد الله بن زيد بن
Dari Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah anshar, “Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu shalat’. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai terompet. Nabi pun tidak setuju, beliau bersabda, ‘Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.’ Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, ‘Itu adalah perilaku Nasrani.’ Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun pulang.” (HR. Abu Daud, no.498 dan Al-Baihaqi, no.1704)
Setelah menyebutkan hadis di atas, Syaikhul islam mengatakan, “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau tidak suka dengan terompet gaya yahudi yang ditiup, beliau beralasan, itu adalah kebiasaan Yahudi…(Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim, Hal.117 – 118)
Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa terompet termasuk benda yang tidak disukai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena meniru kebiasaan orang Yahudi. Seorang yang mencintai Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenci Yahudi tentunya akan lebih memilih petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pada petunjuk Yahudi yang sesat.
Kedua, Membunyikan Terompet Tahun Baru
Pada rubrik sebelumnya, telah ditegaskan bahwa tahun baru termasuk hari raya orang kafir. Keterangan selengkapnya bisa anda baca di: http://konsultasisyariah.com/hukum-merayakan-tahun-baru.
Sementara itu, semua orang sadar bahwa membunyikan terompet tahun baru, hakikatnya adalah turut bergembira dan merayakan kedatangan tahun baru. Dan sikap semacam ini tidak dibolehkan. Seorang mukmin yang mencintai agamanya, dan membenci ajaran kekafiran akan berusaha menghindarinya semaksimal mungkin.
Dengan demikian, membunyikan terompet di tahun baru berarti melakukan dua pelanggaran; pertama, membunyikan terompet itu sendiri, yang ini merupakan kebiasaan dan ajaran orang Yahudi dan kedua, perbuatan ini termasuk turut memeriahkan hari raya orang kafir.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Selasa, 05 Juni 2012

cara mengganti solat yang lupa


Cara Mengganti Shalat yang Terlupa

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Saya lupa shalat isya dan baru ingat d kemudian harinya, apakah saya harus langsung mengantinya atau tidak perlu karena sudah lewat waktunya?
Dari: Andy

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Berikut beberapa jawaban Imam Malik bin Anas untuk kasus yang semisal:
Pertama, keterangan Imam Malik untuk orang yang lupa shalat subuh dan zuhur, kemudian baru ingat di akhir waktu zuhur. Beliau mengatakan,
يبدأ بالصبح وإن خرج وقت الظهر
“Dia mulai dengan shalat subuh (kemudian shalat zuhur), meskipun sudah keluar waktu zuhur.”
Kedua, beliau ditanya: Orang yang lupa shalat zuhur dan ashar dan baru ingat di akhir waktu ashar atau ketika matahari hampir tenggelam dan hanya cukup melakukan sekali shalat.
Beliau menjawab:
يبدأ بالظهر وإن غابت الشمس ثم يصلي العصر
“Dia mulai shalat zuhur, meskipun matahari sudah tenggelam, kemudian shalat ashar.”
Ketiga, Imam Malik ditanya: Orang yang lupa maghrib dan isya, dan baru ingat ketika mendekati terbit fajar. Sementara dia tidak mampu shalat sebelum terbit fajar kecuali satu shalat?
Beliau menjawab,
يبدأ بالمغرب وإن طلع الفجر ثم العشاء ثم الصبح
“Dia shalat maghrib dulu, meskipun fajar sudah terbit, kemudian isya, kemudian subuh.”
Keempat, Beliau ditanya: Orang yang lupa isya dan subuh, dan baru ingat menjelang terbit matahari, dan tidak ada kesempatan lagi kecuali satu shalat.
Beliau menjawab,
يبدأ بالعشاء وإن طلعت الشمس ثم يصلي الصبح بعد ذلك
“Dia shalat isya dulu, meskipun matahari terbit, kemudian setelah itu shalat subuh”
Kelima, untuk kasus orang yang lupa shalat subuh di satu hari tertentu atau di hari yang lain, kemudian baru ingat setelah shalat zuhur dan ashar. Imam Malik mengatakan,
يصلي الصبح ثم يعيد الظهر والعصر
“Shalat subuh, kemudian dia mengulangi lagi shalat zuhur dan ashar.”
Keenam, Imam Malik mengatakan, “Orang yang lupa shalat subuh di satu hari tertentu kemudian dia baru ingat setelah matahari terbenam di hari itu, dan dia sudah shalat zuhur dan ashar maka dia tidak perlu mengulangi shalat zuhur dan asharnya, tapi langsung shalat subuh, kemudian shalat maghrib.
Ketujuh, Imam Malik juga mengatakan:
وإن صلى المغرب والعشاء ثم ذكر صلاة نسيها قبل ذلك صلى التي نسي ثم أعاد المغرب والعشاء، والليل كله وقت لهما
Jika ada orang yang shalat maghrib dan isya, kemudian baru teringat tadi pagi ada shalat yang belum dikerjakan (misal: lupa subuh) maka dia mengulangi shalat yang tadi terlupakan, kemudian mengulangi shalat maghrib dan isya. Dan seluruh waktu malam bisa untuk shalat maghrib dan isya.
Diambil dari : Al-Mudawwanah, jilid I, Hal. 216, Cet. Darul Kutub ilmiyah, 1415 H.
Dengan mempelajari keterangan Imam Malik di atas, maka jawaban untuk kasus yang Anda tanyakan bisa dirinci sebagai berikut:
a. Jika Anda teringat setelah subuh, sebelum matahari terbit, Anda shalat isya, kemudian mengulangi shalat subuh.
b. Jika baru ingat sebelum zuhur, Anda shalat isya, dan tidak perlu mengulangi shalat subuh.
c. Jika teringat setelah zuhur, sebelum ashar, Anda shalat isya, kemudian mengulangi shalat zuhur.
d. Jika teringat setelah ashar, Anda shalat isya, dan mengulangi shalat zuhur dan ashar.
Allahu a’lam
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Read more about Ibadah by www.konsultasisyariah.com